Panduan Klaim

Skip Navigation LinksBeranda > Layanan > Klaim & Form > Panduan Klaim
Pelaporan Klaim

Segera laporkan kerugian dan/atau kerusakan kendaraan paling lambat 5 hari kalender sejak kejadian melalui:

  • Telepon: 1500 899 ext 2
  • Email: mnc.care@mnc-insurance.com
  • Kantor: PT MNC Asuransi Indonesia. MNC Bank Tower, Lt 11, Jl. Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta, 10340
Proses Klaim
  • Laporan Awal: Sampaikan kronologi kejadian, tanggal, lokasi, dan nomor polis.
  • Survei Kerusakan: Tim MNC Insurance akan melakukan survei kendaraan.
  • Lengkapi Dokumen: Siapkan dokumen sesuai jenis klaim.
  • Keputusan Klaim: Hasil klaim disampaikan melalui surat atau email.
Dokumen Klaim

Kerusakan Sebagian (Partial Loss)

  • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian (unduh formulir disini)
  • Dokumen Salinan/Fotokopi:
    • Polis, Sertifikat, Lampiran/ Endorsement
    • Surat Izin Mengemudi untuk Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung

Kerugian Total / Total Loss

  • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian (unduh formulir disini)
  • Dokumen asli:
    • Polis, Sertifikat, Lampiran/ Endorsement
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur Pembelian, Blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang telah ditandatangani Tertanggung
    • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
    • Buku KIR untuk jenis kendaraan wajib KIR
    • Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan
    • Bukti Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan
  • Dokumen Salinan/Fotokopi:
    • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Catatan tambahan:

  • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan (jika dibutuhkan)
  • Surat laporan kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian
  • Surat Tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/ atau kerusakan melibatkan pihak ketiga
  • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Proses klaim mengikuti ketentuan polis Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Pelaporan Klaim

Segera laporkan kerugian dan/atau kerusakan paling lambat sesuai ketentuan polis sejak tanggal kejadian, melalui:

  • Telepon: 1500 899 ext 2
  • Email: mnc.care@mnc-insurance.com
  • Kantor: PT MNC Asuransi Indonesia, MNC Bank Tower Lt. 11, Jl. Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta 10340
Proses Klaim
  • Laporan Awal: Sampaikan kronologi kejadian, tanggal, lokasi, dan nomor polis.
  • Survei Kerusakan: Tim MNC Insurance akan melakukan survei atas objek pertanggungan yang mengalami kerugian dan/atau kerusakan.
  • Lengkapi Dokumen: Siapkan dokumen sesuai jenis klaim.
  • Keputusan Klaim: Keputusan klaim akan disampaikan melalui surat atau email.
Dokumen Klaim

Formulir klaim dan dokumen pendukung dapat diunduh di sini