Pelaporan Klaim
Segera laporkan kerugian dan/atau kerusakan kendaraan paling lambat 5 hari kalender sejak kejadian melalui:
- Telepon: 1500 899 ext 2
- Email: mnc.care@mnc-insurance.com
- Kantor: PT MNC Asuransi Indonesia. MNC Bank Tower, Lt 11, Jl. Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta, 10340
Proses Klaim
- Laporan Awal: Sampaikan kronologi kejadian, tanggal, lokasi, dan nomor polis.
- Survei Kerusakan: Tim MNC Insurance akan melakukan survei kendaraan.
- Lengkapi Dokumen: Siapkan dokumen sesuai jenis klaim.
- Keputusan Klaim: Hasil klaim disampaikan melalui surat atau email.
Dokumen Klaim
Kerusakan Sebagian (Partial Loss)
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian (unduh formulir disini)
- Dokumen Salinan/Fotokopi:
- Polis, Sertifikat, Lampiran/ Endorsement
- Surat Izin Mengemudi untuk Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung
Kerugian Total / Total Loss
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian (unduh formulir disini)
- Dokumen asli:
- Polis, Sertifikat, Lampiran/ Endorsement
- Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur Pembelian, Blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang telah ditandatangani Tertanggung
- Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
- Buku KIR untuk jenis kendaraan wajib KIR
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan
- Bukti Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan
- Dokumen Salinan/Fotokopi:
- Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
Catatan tambahan:
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan (jika dibutuhkan)
- Surat laporan kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian
- Surat Tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/ atau kerusakan melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Proses klaim mengikuti ketentuan polis Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).