Sesuai dengan ketentuan Wajib Asuransi Nasional untuk Ekspor & Impor barang tertentu berupa Batu Bara, CPO dan Beras, maka perusahaan asuransi selain mendaftarkan dan memperoleh ijin produk dari Otoritas Jasa Keuangan juga diharuskan untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kementrian Perdagangan untuk memasarkan asuransi ekspor dan impor untuk komoditi tersebut diatas.
Sylvy Setiawan, Direktur Utama MNC Insurance mengatakan, “Dimulai bulan Maret ini, secara resmi kami telah menerima persetujuan pendaftaran dari KEMENDAG dan dapat memberikan perlindungan untuk Ekspor dan Impor berupa Batu Bara, CPO dan Beras. Dimana masih sedikit perusahan asuransi yang telah menerima persetujuan pendaftaran ini”
Untuk mengajuan persetujuan pendaftaran tersebut perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan melampirkan fotokopi ijin usaha, fotokopi surat ijin pemasaran asuransi muatan laut dari Otoritas Jasa Keuangan serta menyertakan bukti persyaratan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar yang dapat dilakukan secara individu maupun konsorsium.
Bersama Asuransi Kresna Mitra, MNC Insurance telah memenuhi seluruh persyaratan diatas selain tentu saja pemenuhan syarat lainnya seperti surat pernyataan kesanggupan membangun webservice yang terkoneksi dengan INATRADE, yang merupakan sistem pelayanan milik Kementrian Perdagangan.
“Dengan disetujuinya pendaftaran ini, maka kami telah memberikan pembuktian baik kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun kepada Kementrian Perdagangan bahwa MNC Insurance adalah perusahaan asuransi yang sehat dan mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan. Harapannya tentu saja, hal ini dapat memberikan keyakinan masyarakat atas produk dan jasa layanan yang dapat kami berikan” ujar Sylvy Setiawan, Direktur Utama MNC Insurance.
"Saya tertarik sama MNC Family Care yang bisa satu polis untuk satu keluarga :)"
@EkoMunartyo, Netizen
Terima kasih MNC Insurance konvoi touring kami menjadi nyaman.
Hernando, Concept Designer
MNC Insurance layanannya mudah diakses dari mana saja
Robert, Direktur Operasional
PT. MNC Asuransi Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan